- Menyatakan Terdakwa Virdy Harfi als Virdy Anak Dari Gouw Hi Tjua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Jamu Keset ?JKP? berjumlah 100 butir sebanyak 17 botol;
- Fast Slimming Capsule ?JKP? berjumlah 30 butir sebanyak 13 botol;
- Jamu Kurus Mantul ?JKP? berjumlah 100 butir sebanyak 8 botol;
- Jamu Montok ?JKP? berjumlah 100 butir sebanyak 7 botol;
- Jamu Ganas ?JKP? berjumlah 100 butir sebanyak 7 botol;
- Jamu Kurus Mantul ?JKP? Cair 100 ml sebanyak 1 botol;
- Jamu Kurus Mantul ?JKP? Cair 250 ml sebanyak 1 botol;
- Jamu Kurus Mantul ?JKP? Cair 500 ml sebanyak 1 botol;
- Jamu Sumber Madu (Hijau) Galian Sinset sebanyak 15 botol;
- Jamu Sumber Madu (Ungu) Harumita Khusus Wanita sebanyak 14 botol;
- Bon Penjualan sebanyak 23 buah buku;
- Label Merk ?JKP? belum ditempel sebanyak 1 bundel;
- Botol Kosong sebanyak 1 dus;
- Jamu Asli Madura ?Montok Payudara? sebanyak 5 kotak;
- Bahan jamu cair yang terdiri dari (bubuk susut perut Kalimantan 1 kotak, cengkeh 1 kotak, kayu manis 1 kotak);
- Jamu tradisional Madura Rapet Pil luar dalam sebanyak 19 botol;
- Langsing Alami ?LAMI? (botol kosong) sebanyak 18 botol;
- Krim (botol kaca) ?AC Steam Cell? sebanyak 2 botol;
- Krim (botol kaca) ?Whitening Steam Cell? sebanyak 3 botol;
- Krim (botol kaca) ?Peptide Gold? sebanyak 2 botol;
- Krim (botol kaca) ?Dermawhite? sebanyak 2 botol;
- Obat Kaki (botol kaca) sebanyak 4 botol;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Narni Priska Faridayanti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik9543