- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA.
- MENGABULKAN GUGATAN REKONPENSI SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN BAHWA PERBUATAN PARA TERGUGAT REKONPENSI ADALAH MELAWAN HUKUM.
- MENYATAKAN TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAIMANA DI URAIKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO.90/DUREN SAWIT, SELUAS 144 M2 GAMBAR SITUASI/SURAT UKUR NO.02.03.1497/1999, YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN JAKARTA TIMUR SETEMPAT DIKENAL DENGAN KOMPLEK DOLOG JAYA BLOK A NO.9,RT.003/RW.016. KECAMATAN DUREN SAWIT. KELURAHAN DUREN SAWIT JAKARTA TIMUR YANG DIPEROLEH BERDASARKAN AKTA HIBAH NOMOR : 101/JT>GARA/1999 TERTANGGAL 3 JUNI 1999, YANG DIBUATKAN DIHADAPAN NOTARIS/PPAT NY. SUMARDILAH ORIANA ROOSDIAH,SH ADALAH SAH MENJADI MILIK PENGGUGAT REKONPENSI.
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MENGOSONGKAN TANAH DAN BANGUNAN SETEMPAT DIKENAL DENGAN KOMPLEKS DOLOG JAYA BLOK A NO.9,RT.003/RW.016. KECAMATAN DUREN SAWIT. KELURAHAN DUREN SAWIT JAKARTA TIMUR PROP.DKI JAKARTA DAN SELANJUTNYA MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI SELEBIHNYA
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan rekonpensi sebagian ;
- Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat Rekonpensi adalah melawan hukum.
- Menyatakan tanah dan bangunan sebagaimana di uraikan Sertifikat Hak Milik No.90/Duren Sawit, seluas 144 M2 Gambar Situasi/Surat Ukur No.02.03.1497/1999, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur setempat dikenal dengan Komplek Dolog Jaya Blok A No.9,RT.003/RW.016. Kecamatan Duren Sawit. Kelurahan Duren Sawit Jakarta Timur yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah Nomor : 101/JT>GARA/1999 tertanggal 3 Juni 1999, yang dibuatkan dihadapan Notaris/PPAT NY. Sumardilah Oriana Roosdiah,SH adalah sah menjadi milik Penggugat Rekonpensi.
- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk mengosongkan tanah dan bangunan setempat dikenal dengan kompleks Dolog Jaya Blok A No.9,RT.003/RW.016. Kecamatan Duren Sawit. Kelurahan Duren Sawit Jakarta Timur Prop.DKI Jakarta dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya
Putusan PT JAKARTA Nomor 188/PDT/2021/PT DKI |
|
Nomor | 188/PDT/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nardiman |
Hakim Anggota | Mhbriersyaf, H. Ahmadalihin |
Panitera | Ristiari Cahyaningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1.MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II 2.MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NO. 245/PDT.G/2013 PN. JKT TIM TANGGAL 14 MEI 2014 DENGAN PERBAIKAN REDAKSI AMAR PUTUSAN DENGAN MENGHILANGKAN KALIMAT : MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SEMUA SURAT BUKTI YANG DIAJUKAN PENGGUGAT : SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DALAM POKOK PERKARA. DALAM KONPENSI. DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. - MENGHUKUM PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT DALAM REKONPENSI MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEBESAR RP.1.222.000 ( SATU JUTA DUA RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH ); 3. MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1.Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II 2.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 245/PDT.G/2013 PN. JKT TIM Tanggal 14 Mei 2014 dengan perbaikan redaksi amar putusan dengan menghilangkan kalimat : ?Menyatakan sah dan berharga semua surat bukti yang diajukan Penggugat? : Sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM POKOK PERKARA. Dalam Konpensi. Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi Dan Rekonpensi. - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.222.000 ( satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah ); 3. Menghukum Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 188/PDT/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 188/PDT/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 188/PDT/2021/PT DKI
Statistik50349