- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengubah dan/atau menambah namanya dari semula JOKO PRAMONO menjadi JOKO PRAMONO SARWI;
- Menetapkan agar nama Pemohon yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Nomor 6301021610800002, Kartu Keluarga Nomor 6301020910090013 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Nomor 19/11/II/2008, Kutipan Akta Kelahiran atas nama anak Titania Safa Azzahra Nomor 3237/DIS/CATPIL/2011 dan Kutipan Akta Kelahiran atas nama anak Fawwaz Attala Mahardika Nomor 6301-LT-02102017-0063 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, yang semula tertulis JOKO PRAMONO, diubah dan/atau ditambah menjadi JOKO PRAMONO SARWI;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut di Pelaihari untuk dicatatkan dalam buku register yang telah disediakan untuk itu, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan perubahan dan/atau penambahan nama Pemohon kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini oleh Pemohon, agar perubahan dan/atau penambahan nama Pemohon tersebut dibuatkan catatan pinggir pada Akta dan Kutipan Akta yang bersangkutan dan dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu Rupiah);
- Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 28/Pdt.P/2019/PN Pli |
|
Nomor | 28/Pdt.P/2019/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Andika Bimantoro |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Andika Bimantoro |
Panitera | Panitera Pengganti Aryo Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.P/2019/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.P/2019/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.P/2019/PN Pli
Statistik5418