- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut, tidak datang menghadap kepersidangan dan juga tidak mengirimkan wakilnya yang sah untuk datang menghadap dan hadir dipersidangan;
- Menjatuhkan Putusan dengan tanpa hadirnya Tergugat dan Turut Tergugat (Verstek);
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji);
- Menyatakan bukti kwitansi pembayaran jumlah Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) tanggal 15 Pebruari 2002 antara Penggugat dengan Tergugat sah menurut hukum sebagai bukti pembayaran;
- Menyatakan bukti pembayaran Penggugat yaitu angsuran setiap bulannya Rp. 52.840.- ditambah adm Rp.3.000.- jumlah keseluruhan setiap bulannya Rp. 55.840.- (lima puluh lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah) yang telah diterima pembayaran oleh TURUT TERGUGAT adalah sah sebagai bukti pembayaran;
- Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah pekarangan beserta rumahnya yang terletak di Komp. Purnama Indah Blk C 02, Jl. Karang Jawa, Desa/Kel Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan, luas 140 M2 (seratus empat puluh meter) persegi dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan komplek;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan jalan komplek;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Gusti Iwansyah;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Iqbal.
- Menyatakan persil bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 673/Karang Taruna, beserta bangunan diatasnya yang terletak di Komp. Purnama Indah Blk C 02, Jl. Karang Jawa, Desa/Kel Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan, atas nama Tergugat (Suryani) menurut hukum adalah milik Penggugat;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan perbuatan hukum (balik nama) atas tanah SHM Nomor 673/Karang Taruna, ke atas nama Purwitono (Penggugat);
- Memberikan ijin kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Laut untuk memproses balik nama Sertifikat Hak milik Nomor 673/Karang Taruna tersebut ke atas nama Purwitono (Penggugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp.2.550.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Putusan PN PELAIHARI Nomor 17/Pdt.G/2019/PN Pli |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2019/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harries Konstituanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riana Kusumawati, Shbr Hakim Anggota Ameilia Sukmasari |
Panitera | Panitera Pengganti Aryo Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI adalah sah menurut hukum. |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2019/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2019/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2019/PN Pli
Statistik7332