- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli (bon) antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan penyerahan barang berupa semen, besi, artco, plywood, bendrat, paku, terpal dan barang-barang kecil lainnya senilai Rp91.110.000,00 (sembilan puluh satu juta seratus sepuluh ribu Rupiah) dari Penggugat kepada Tergugat, sesuai nota sebagai berikut:
- Nota bon tanggal 28-10-2017 senilai Rp7.555.000,00, rincian terlampir;
- Nota bon tanggal 6-11-2017 senilai Rp4.577.000,00, rincian terlampir;
- Nota bon tanggal 6-11-2017 senilai Rp35.386.000,00, rincian terlampir;
- Nota bon tanggal 16-11-2017 senilai Rp3.075.000,00, rincian terlampir;
- Nota bon tanggal 18-11-2017 senilai Rp3.080.000,00, rincian terlampir;
- Nota bon tanggal 19-11-2017 senilai Rp4.075.000,00, rincian terlampir;
- Nota bon tanggal 6-1-2018 senilai Rp2.410.000,00, rincian terlampir;
- Nota bon tanggal 11-1-2018 senilai Rp1.975.000,00, rincian terlampir;
- Nota bon tanggal 17-1-2018 senilai Rp34.000,00, rincian terlampir;
- Nota bon tanggal 19-1-2018 senilai Rp16.250.000,00, rincian terlampir;
- Nota bon tanggal 23-1-2018 senilai Rp5.655.000,00, rincian terlampir;
- Nota bon tanggal 31-1-2018 senilai Rp146.000,00, rincian terlampir;
- Nota bon tanggal 2-2-2018 senilai Rp3.125.000,00, rincian terlampir;
- Nota bon tanggal 21-2-2018 senilai Rp3.671.000,00, rincian terlampir;
- Nota bon tanggal 23-2-2018 senilai Rp96.000,00, rincian terlampir;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 6/Pdt.G.S/2019/PN Pli |
|
Nomor | 6/Pdt.G.S/2019/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Andika Bimantoro |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Andika Bimantoro |
Panitera | Panitera Pengganti Sulistiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Jumlah Rp91.110.000,00, (sembilan puluh satu juta seratus sepuluh ribu Rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk segera membayar bon atas barang berupa semen, besi, artco, plywood, bendrat, paku, terpal dan barang-barang kecil lainnya senilai Rp91.110.000,00 (sembilan puluh satu juta seratus sepuluh ribu Rupiah) kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G.S/2019/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G.S/2019/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G.S/2019/PN Pli
Statistik4615