- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji);
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Kwitansi tanggal 5 Oktober 2006 dan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 193 Tahun 1991 dari Tergugat kepada Penggugat;
- Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah terletak di RT. 04 Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 14.500 M2 (empat belas ribu lima ratus meter) persegi dengan ukuran dan batas-batasnya adalah sbb:
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan perbuatan hukum/balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 193 Tahun 1991, tersebut dari Pani - Bakaran ke atas nama Penggugat, di Kantor BPN Kabupaten Tanah Laut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp.2.706..000,- (dua juta tujuh ratus enam ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 23/Pdt.G/2019/PN Pli |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2019/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanti Suryani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Poltak, Br Hakim Anggota Ameilia Sukmasari |
Panitera | Panitera Pengganti Kartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI sebelah Utara : berbatasan dengan Turjani ? Utih (M 192); sebelah Timur : berbatasan dengan jalan; sebelah Selatan : berbatasan dengan Suriansyah ? Sian (M 194); sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan; Sebagaimana Kwitansi tanggal 5 Oktober 2006, |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2019/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2019/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2019/PN Pli
Statistik8644