- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, namun tidak hadir;
- Menjatuhkan putusan dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Kwitansi tanggal 21 Maret 2007 dan penyerahan surat kepemilikan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 164 tahun 1990 atas nama Tjuk Sunardi bin Sastroprawiro, dari Tergugat kepada Penggugat;
- Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah seluas 17.514 M2 (tujuh belas ribu lima ratus empat belas meter persegi) yang terletak di Jalan Bajingah Desa/Kel Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah laut, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ukuran dan batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah Negara (100 m);
- sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah Negara (195,5 m);
- sebelah Selatan : berbatasan Drs. M. Djadi (75 m);
- sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Desa (205 m)
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan perbuatan hukum atas tanah sertifikat Hak milik Nomor 164, Gambar situasi tanggal 16 Pebruari Tahun 1987 No. 158/PT/1987 luas 17.514 m2, terletak di Jalan Bajingah Desa/Kel Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah laut, Provinsi Kalimantan Selatan;
- Memberikan ijin kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Laut untuk memproses balik nama Sertifikat Hak milik Nomor 164 yang sebelumnya atas nama Tjuk Sunadi Bin Sastroprawiro (Tergugat) menjadi atas nama Subur Suhartono (Penggugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.416.000,00 (dua juta empat ratus enam belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Putusan PN PELAIHARI Nomor 19/Pdt.G/2019/PN Pli |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2019/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanti Suryani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andika Bimantoro, Hakim Anggota Leo Mampe Hasugian |
Panitera | Panitera Pengganti Aryo Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Sebagaimana Kwitansi tanggal 21 Maret 2007, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 164 tahun 1990. |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2019/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2019/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2019/PN Pli
Statistik10738