- Menyatakan Terdakwa Sonia Malinda Binti Iwan Suwardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bendel dokumen dari PT. WPR berisikan:
- 1 (satu) bendel hasil audit;
- 1 (satu) lembar surat pengangkatan karyawan atas nama SONIA MALINDA;
- 1 (satu) lembar surat tugas karyawan atas nama SONIA MALINDA;
- 2 (dua) lembar slip gaji karyawan bulan Januari 2019 dan Februari 2019 atas nama SONIA MALINDA;
- 2 (dua) lembar cetakan absen karyawan atas nama SONIA MALINDA;
- Uang sejumlah Rp. 77.700.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
- 1 (satu) buah Laptop merk ASUS warna merah;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO F9 warna ungu beserta pelindung Handphone (kondom);
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A39 warna putih;
- 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya warna merah DA 1308 LG Nomor Rangka: MHRDD1850JJ905388 Nomor Mesin: L15B32315973 beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk Honda Brio Satya warna merah DA 1308 LG Nomor Rangka: MHRDD1850JJ905388 Nomor Mesin: L15B32315973 atas nama SONIA MALINDA.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri No Rekening: 900-00-3879051-6 Atas nama FAISAL AKBAR;
- 7 (tujuh) lembar Rekening Koran Bank Mandiri No Rekening: 900-00-3879051-6 Atas nama FAISAL AKBAR;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening: 031-00-0684001-4 atas nama M SAPTA HIDAYAT;
- 2 (dua) lembar rekening Koran buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening: 031-00-0684001-4 atas nama M. SAPTA HIDAYAT.
Putusan PN PELAIHARI Nomor 127/Pid.B/2019/PN Pli |
|
Nomor | 127/Pid.B/2019/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leo Mampe Hasugian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harries Konstituanto, Mknbr Hakim Anggota Andika Bimantoro |
Panitera | Panitera Pengganti Aryo Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI - Invois pembayaran pembelian batu bara; - Rekapan batu bara masuk pelabuhan; - Surat pengajuan pembayaran batu bara; Dikembalikan kepada PT. WPR (Wahyu Putra Ramadhan) melalui saksi M. Tarmadi Bin Jamberi. Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.B/2019/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 127/Pid.B/2019/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.B/2019/PN Pli
Statistik12851