- Menyatakan Terdakwa Mawardi Als. Jojon bin Kurdi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,40 Gram (berat bersih 0,15 Gram);
- 1 (satu) lembar plastik klip transparan
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok
- 1 (satu) lembar kantong plastic warna transparan didalamnya terdapat plastic klip transparan
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung Duos warna putih dengan simcard 0852-4648-6478
- 1 (satu) buah Hp Merk Nokia warna biru muda dengan Simcard 0821-7593-4007
- 1 (satu) buah Hp Merk Andromax 4g warna hitam dengan Simcard 0882-5833-9546
- 1 (satu) buah bong yang tebuat dari botol kaca
- 1 (satu) buah korek gas warna orange (Kompor)
- Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- dengan rincian Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 5 (lima) lembar.
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- dengan rincian Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 4 (empat) lembar.
Putusan PN PELAIHARI Nomor 138/Pid.Sus/2019/PN Pli |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2019/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanti Suryani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riana Kusumawati, Shbr Hakim Anggota Andika Bimantoro |
Panitera | Panitera Pengganti Sulistiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.Sus/2019/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 138/Pid.Sus/2019/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.Sus/2019/PN Pli
Statistik7617