- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji) ;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Surat Tanda Terima Uang tanggal 13 Maret 1988 dan penyerahan surat kepemilikan sebidang tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor 2688 Tahun 1983 yang telah diubah menjadi Hak Milik menjadi Nomor 572/Sebamban Baru, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21/KBPN/1989, tentang Perubahan Hak Pakai menjadi Hak Milik atas tanah-tanah yang telah diberikan kepada para Transmigran atas nama pemilik I Wayan Rengking Bin I Wayan Sura, dari Tergugat kepada Penggugat ;
- Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah seluas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Sungai Cuka/Sebamban Baru Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, yang berdasarkan pemeriksaan setempat ukuran dan batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah I Ketut Warte, sekarang I Ketut Sudarma
- Sebelah Selatan berbatas dengan I Ketut Sukra, sekarang I Wayan Pariyama
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Negara
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan.
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Pakai Nomor 2688 Tahun 1983 yang telah diubah menjadi Hak Milik menjadi Nomor 572/Sebamban Baru, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21/KBPN/1989, tentang Perubahan Hak Pakai menjadi Hak Milik atas tanah-tanah yang telah diberikan kepada para Transmigran atas nama pemilik I Wayan Rengking Bin I Wayan Sura dari nama I Wayan Rengking Bin I Wayan Sura (Tergugat) menjadi nama Dewa Ketut Ariana (Penggugat) ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Laut ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp.2.486.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Pli |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2019/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ameilia Sukmasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harries Konstituanto, Mknbr Hakim Anggota Riana Kusumawati |
Panitera | Panitera Pengganti Sulistiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L ISebagaimana Kuitansi tanggal 13 Maret 1988, dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 2688 Tahun 1983 yang telah diubah menjadi Hak Milik menjadi Nomor 572/Sebamban Baru, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21/KBPN/1989, tentang Perubahan Hak Pakai menjadi Hak Milik atas tanah-tanah yang telah diberikan kepada para Transmigran . |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2019/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2019/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2019/PN Pli
Statistik11748