- Menyatakan terdakwa Rudiansyah Bin Hadriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menghukum terdakwa Rudiansyah Bin Hadriansyah tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver metalik B 1392 BFR ;
- Uang sejumlah Rp. 895.000 dengan rincian : 4 (empat) lembar pecahan seratus ribu, 9 (sembilan) lembar pecahan lima puluh ribu, 2 (dua) lembar pecahan dua puluh ribu serta 1 (satu) lembar pecahan lima ribu ;
- 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,03 gram dan berat bersih 4,84 gram ;
- 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,03 gram dan berat bersih 4,84 gram ;
- 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,03 gram dan berat bersih 4,84 gram ;
- 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,40 gram dan berat bersih 4,20 gram ;
- 1 (satu) Buah Timbangan digital merk MH-series Pocket Scale ;
- 1 ( satu) Lembar Plastic Klip Transparan ;
- 2 (dua) lembar tissue ;
- 1 (satu) Unit Handphone merk NOKIA 105 warna hitam ;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 gram dan berat bersih 0,41 gram ;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,17 gram ;
- 3 (tiga) Butir Inex Merk panda yang utuh dan 3 (tiga) Butir Potongan/ Pecahan Inex dengan berat Kotor 1,98 gram dan berat bersih 1,49 gram ;
- 1 (satu) Buah Timbangan Digital tanpa Merk ;
- 2 (dua) Bundel Plastik Klip Transparan ;
- 1 (satu) Buah sendok stainless steel ukuran kecil ;
- 1 (satu) Buah sendok Plastik ukuran kecil ;
- 1 (satu) Buah potongan sendok Plastik ukuran kecil ;
- 1 (satu) Buah bong ;
- 7 (tujuh) Buah Pipet kaca ;
- 1 (satu) Buah kotak kecil tempat menaruh pipet kaca berwarna coklat ;
- 1 (satu) Buah Kotak plastik berwarna hijau ;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 84/Pid.Sus/2019/PN Pli |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2019/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leo Mampe Hasugian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Poltak, Br Hakim Anggota Andika Bimantoro |
Panitera | Panitera Pengganti Noripansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT PETROTEC AIR POWER melalui saksi Khresna Pudjining. A.S. Bin Sumarwan ; Dirampas Untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.Sus/2019/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 84/Pid.Sus/2019/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2019/PN Pli
Statistik9028