Putusan PN BANTA ENG Nomor 21/Pid.Sus/2021/PN Ban |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2021/PN Ban |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PidanaNarkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTA ENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Prihatini Hudahanin |
Hakim Anggota | Nazarida Anastassia Haniva, Khoirunnisa |
Panitera | - Hj. Hajeriah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Alimuddin Alias Duddin Alias Bagas Bin Tajuddin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan tahun 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan Barang Bukti berupa :- 1 (satu) lembar sachet kosong bekas pakai;- 2 (dua) Batang Batang Pipet Bening Bentuk L;- 1 (satu) Buah Penutup Bong Warna Putih;- 24 (dua Puluh Empat) Batang Batang Pipet Bening;- 1 (satu) Buah Sendok Shabu Terbuat Dari Pipet Bening;- 1 (satu) buah pipet penyaring;- 2 (dua) Pcs kristal bening Narkotika jenis sabu-sabu milik Terdakwa Alimuddin Alias Duddin Alias Bagas Bin Tajuddin dengan berat netto keseluruhan sebelum diuji 0,0361 (nol koma nol tiga enam satu) gram dan berat netto keseluruhan setelah diuji 0,0097 (nol koma nol nol Sembilan tujuh) gram;- 3 (tiga) Pcs Kristal bening yang menyerupai Narkotika jenis sabu-sabu milik Terdakwa Alimuddin Alias Duddin Alias Bagas Bin Tajuddin seberat 0,4810 (nol koma empat delapan satu nol) gram;- 1 (satu) buah potongan perekat/double tip;- 2 (dua) lembar potongan plastic bening;- 1 (satu) batang sumbu kompor;- 9 (Sembilan) buah korek gas;Dimusnahkan;- 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna putihDirampas untuk negara;- 1 (satu) buah handphone android merek Oppo warna hitamDikembalikan kepada Terdakwa Alimuddin Alias Duddin Alias Bagas Bin Tajuddin;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus/2021/PN_Ban.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus/2021/PN_Ban.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2021/PN Ban
Statistik10128