- Menyatakan Terdakwa ERWIN JAL Bin TGK. JAILANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sejumlah Rp.1000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) paket Narkotika Jenis sabu yang dibungkus plastik bening plastik bening dengan berat keseluruhan 4,46 (empat koma empat puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna pink;
- 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe premium warna hitam;
- 2 (dua) pack plastic klip bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok Magnum Mild warna biru;
- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam Nopol : BL 4964 VN, No. Mesin : JFR11229159, No. Rangka MH1JR117FK231905;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda beat warna hitam Nopol : BL 4964 VN;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN Suka Makmue Nomor 29/Pid.Sus/2021/PN Skm |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2021/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ngatemin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bagus Erlangga, Hakim Anggota Feriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Almusaddaq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus/2021/PN_Skm.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus/2021/PN_Skm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2021/PN Skm
Statistik7428