- Menyatakan Terdakwa I M. Jon Lukman Bin Alm Abdulah Muhammad dan Terdakwa II Muhammad Samsul Bin Alm. Abdul Azis tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I? yang diatur pada Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I M. Jon Lukman Bin Alm Abdulah Muhammad dan Terdakwa II Muhammad Samsul Bin Alm. Abdul Azis tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana ?memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? yang diatur pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I M. Jon Lukman Bin Alm Abdulah Muhammad dan Terdakwa II Muhammad Samsul Bin Alm. Abdul Azis dari dakwaan primair dan subsidair;
- Menyatakan Terdakwa I M. Jon Lukman Bin Alm Abdulah Muhammad dan Terdakwa II Muhammad Samsul Bin Alm. Abdul Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta menyalahgunakan Narkotika Golongan I? yang diatur pada Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan lebih subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.22 (nol koma dua puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) dari botol plastik;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) unit HP Oppo warna putih hijau;
- 1 (satu) unit HP nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna silver nopol: B 1546 PZI;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Avanza silver Nopol: B 1546 PZI.
- Membebankan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN Suka Makmue Nomor 11/Pid.Sus/2021/PN Skm |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2021/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ngatemin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Hadiyanto, Br Hakim Anggota Zalyoes Yoga Permadya |
Panitera | Panitera Pengganti Munawir Edy Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan dikembalikan kepada Saksi Hendri Bin Alm Marwan Kuntum; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus/2021/PN_Skm.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus/2021/PN_Skm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2021/PN Skm
Statistik9539