- Menyatakan Terdakwa I. Togi Irwan Sumodo Manurung dan Terdakwa II. Andreas Butar ? butar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penadahan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Togi Irwan Sumodo Manurung dan Terdakwa II. Andreas Butar ? butar oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah batok depan sebadan dengan lampu depan;
- 1 (satu) buah batok lampu belakang;
- 1 (satu) buah kaca spidometer;
- 1 (satu) buah kap tengah;
- 1 (satu) buah kabel lampu;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type NF 125 TR warna hitam tanpa nomor polisi (plat) dengan nomor rangka MHIJB9127AK033001 dengan nomor mesin JB91E-2026951, sayap depan tidak ada, sayap belakang bekas terpotong, kap kanan kiri tidak ada, batok komplit tidak ada, kaca spidometer tidak ada, panel depan tidak ada, kaca spion kanan kiri tidak ada, knalpot tidak ada;
- 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) asli sepeda motor supra 125 dengan nomor polisi BB 3084 EC atas nama pemilik Posman Sibuea;
- 1 (satu) buah surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) asli sepeda motor supra 125 dengan nomor polisi BB 3084 EC atas nama pemilik Posman Sibuea;
- 1 (satu) buah plat sepeda motor dengan nomor polisi BB 3084 EC;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 67/Pid.B/2020/PN Blg |
|
Nomor | 67/Pid.B/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul Marpaung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhary P. Ginting, Br Hakim Anggota Hans Prayugotama |
Panitera | Panitera Pengganti: Berry Prima P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam pemeriksaan berkas perkara atas nama anak Veri Tri Gunawan Marpaung dan berkas perkara atas nama Terdakwa Januari Christian Sibuea; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.B/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 67/Pid.B/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.B/2020/PN Blg
Statistik6094