- Menyatakan tuntutan atas nama Terdakwa II. TONNI TAMBUNAN gugur;
- Menyatakan Terdakwa I. ROMAULI SIHOMBING Alias ROMA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap orang? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. ROMAULI SIHOMBING Alias ROMA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I. ROMAULI SIHOMBING Alias ROMA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I. ROMAULI SIHOMBING Alias ROMA tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) keping potongan kayu (papan);
- 1 (satu) unit HP merk Iphone warna hitam nomor panggilan tidak ada;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dengan nomor panggil 082274338507;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih dengan nomor panggil 082215046800;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos lipat warna putih dengan nomor panggil 081266065670;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dengan nomor panggil 082267570170;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan nomor panggil 081376822456 dan 088962115046.
- 1 (satu ) unit mobil Merk Mithsubishi Xpander warna putih Mutiara No. Pol BB 1995 EE.
- 1 (satu) buah kunci mobil merk Mitsubishi.
- 1 (satu) unit mobil Merk Honda BR-V warna abu metalik nomor polisi BK 1716 GW.
- 2 (dua) buah kunci mobil Honda;
- Membebankan kepada Terdakwa I. ROMAULI SIHOMBING Alias ROMA membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
Putusan PN BALIGE Nomor 86/Pid.B/2020/PN Blg |
|
Nomor | 86/Pid.B/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Azhary P. Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hans Prayugotama, Br Hakim Anggota Arija Br. Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotman Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Seluruhnya dimusnahkan; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Josua Sihotang, dkk; Dikembalikan kepada Terdakwa I. ROMAULI SIHOMBING Alias ROMA; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.B/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 86/Pid.B/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.B/2020/PN Blg
Statistik6837