Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 121-K/PM.III-19/AD/V/2020 |
|
Nomor | 121-K/PM.III-19/AD/V/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Ach Agus Purno Wijoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dendy Sutiyoso Ss., Br Hakim Anggota Mohhamad Zainal Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti Prima Ledy Yudoyono, S.t.han. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Abdullah Najamudin, pangkat Sertu, NRP 3920285020170, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Setiap Orang yang Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara : selama 6 (enam) bulan 3. Menetapkan barang bukti berupa : Surat ? surat: 1) Surat dari Kementrian Agama KUA Distrik Sorong Barat Nomor : Kd. 33.9/11/PW.00/105/205 tentang jawaban permintaan foto copy Nikah dan Akte Nikah Sertu Abdullah Najmudin tertanggal 02 Juli 2015. 2) 1 (satu) lembar foto Copy Akta Cerai Nomor 89/AC/2009/PA/Sorong antara Sertu Abdullah Najamudin dengan Hj. Mastura bt. M. Idrus Sutte (istri Pertama). 3) 1 (satu) lembar foto Copy KTP Sertu Abdullah Najamudin yang digunakan untuk persyaratan nikah. 4) 1 (satu) lebar contoh foto copy formulir untuk mendapatkan KTP dan Kartu Keluarga dari dinas catatan sipil Koata Sorong. 5) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh Sertu Abdullah Najamudin dan Sdri. Hafifah Nussy tertanggal 10 Febhruari 2015. 6) Surat Perintah Dandenpom XVII/1 Nomor Sprin/08/IV/2015 tanggal 05 April 2015, untuk melakukan penyidikan perkara Menikah tanpa ijin Satuan serta memalsukan identitas yang dilakukan oleh Sertu Abdullah Najamudin. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121-K/PM.III-19/AD/V/2020.zip
- Download PDF
- 121-K/PM.III-19/AD/V/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121-K/PM.III-19/AD/V/2020
Statistik6232