Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 14-K/PM.III-19/AD/I/2021 |
|
Nomor | 14-K/PM.III-19/AD/I/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rhubi Iswandi Trinaron |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mokhamad Zainal Abidin, Hakim Anggota Arif Sudibya |
Panitera | Panitera Pengganti Prima Ledy Yudoyono, S.t.han. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Mannuel Victor Mandowen, Sertu TTU NRP 115045 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1). 1 (satu) pucuk pistol Baretta APX nomor AO70095X 2). 1 (satu) buah Magasen pistol Baretta jenis APX 3). 7 (tujuh) butir proyektil amunisi pistol Baretta jenis APX Poin 1(satu) sampai dengan Poin 3 (tiga) Dikembalikan kepada Satkopaska Koarmada III 4). 2 (dua) butir selongsong amunisi pistol Baretta jenis APX 5). 1 (satu) butir pelindung timbal proyektil amunisi pistol Baretta jenis APX 6). 1 (satu) buah timbal proyektil amunisi pistol Baretta jenis APX Poin 4 (empat) sampai dengan Poin 6 (enam) Dimusnahkan b. Surat-surat : 1). 1 (satu) lembar foto pistol Baretta APX nomor AO70095X 2). 1 (satu) lembar foto amunisi pistol Baretta APX nomor AO70095X 3). 1 (satu) lembar foto pelindung timbal proyektil amunisi pistol Baretta jenis APX 4). 1 (satu) lembar foto proyektil amunisi pistol Baretta jenis APX 5). 1 (satu) lembar foto selongsong amunisi pistol Baretta jenis APX 6). 1 (satu) lembar foto magasen pistol Baretta jenis APX 7). 1 (satu) lembar SIS Penugasan nomor R/SIS/05/I/2020 8). 1 (satu) lembar Visum Et Repertum dari Karumkital dr. R. Oetojo Nomor Ket/214/XI/2020/VER 9). 1 (satu) lembar foto korban an. Kld Bah Emanuel Sumaghai NRP. 124806 11). 1 (satu) lembar foto paha kaki kanan korban an. Kld Bah Emanuel Sumaghai NRP. 124806 Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,- (lima belasribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14-K/PM.III-19/AD/I/2021.zip
- Download PDF
- 14-K/PM.III-19/AD/I/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14-K/PM.III-19/AD/I/2021
Statistik8744