- Menyatakan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan meski telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 01723 atas nama Penggugat yang terletak di Desa/Kelurahan Tarau dengan surat ukur tanggal 24 September 2019, Nomor 00089/2019 dengan luas 640 m2 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat berhak atas tanah warisan yang telah Bersertipikat Hak Milik Nomor 01723 atas nama Penggugat yang terletak di Desa/Kelurahan Tarau dengan surat ukur tanggal 24 September 2019, Nomor 00089/2019 dengan luas 640 m2 dan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Utara : Berbatasan dengan Bapak Baharudin;
- Selatan : Berbatasan dengan jalan/gang Gereja Efata;
- Barat : Berbatasan dengan Bapak Hillal;
- Timur : Berbatasan dengan Ibu Nuboba;
Putusan PN SERUI Nomor 19/Pdt.G/2020/PN Sru |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2020/PN Sru |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ivan Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maizal Arthur Hehanussa, Br Hakim Anggota Sigit Hartono |
Panitera | Panitera Pengganti: Gorat Dimensi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menempati kamar kontrakan milik Penggugat dan mengklaim tanah objek sengketa adalah milik Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad); 6. Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan kamar kontrakan yang ditempatinya serta segera meninggalkan tanah objek sengketa, bila perlu menggunakan aparat keamanan, kemudian menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa suatu beban apapun juga; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.136.000,00 (satu juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2020/PN Sru
Statistik800