- Menyatakan Terdakwa Ruben Waramori alias Beno tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ruben Waramori alias Beno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Televisi merek Samsung warna hitam ukuran 43 Inchi;
- 1 (satu) unit alat Wifi portable merek anycast warna hitam;
- 1 (satu) unit PS 3 warna hitam tanpa stik;
- 1 (satu) unit Kipas Angin duduk merek Maspion warna putih;
- 1 (satu) unit DVD player merek Polytron warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone lipat merek Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia tanpa penutup belakang warna biru;
- 1 (satu) unit mesin Somel merek Maktec warna merah;
- 1 (satu) unit mesin Skap merek Modern warna biru;
- 1 (satu) unit mesin Gurinda merek Maktec warna merah;
- 1 (satu) unit mesin Amplas kayu merek Maktec warna merah;
- 1 (satu) unit Blender merek Philips warna putih;
- 1 (satu) unit Mixer merek Miyako warna putih;
- 1 (satu) unit Pemanas Air bergagang hitam merek Maspion warna silver;
- 1 (satu) unit senapan angin merek Steven warna coklat;
- 1 (satu) buah pisau dapur tanpa penutup gagang;
- 1 (satu) unit Handphone merek Mito warna hitam;
- 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SERUI Nomor 100/Pid.B/2020/PN Sru |
|
Nomor | 100/Pid.B/2020/PN Sru |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ivan Budi Santoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sigit Hartono, Hakim Anggota Roni Bahari |
Panitera | Panitera Pengganti: Philipus May |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban Roland Sonne Yan Suweni; Dikembalikan kepada saksi korban Rianty Pakullah; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.B/2020/PN Sru
Statistik440