- Menyatakan terdakwa 1. MIRSAN KASENG Alias MIRSAN dan terdakwa 2. DIDI YOHANIS KRISVANDEM MAYOR Alias DIDIMUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penyalahgunaan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. MIRSAN KASENG Alias MIRSAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan terdakwa 2. DIDI YOHANIS KRISVANDEM MAYOR Alias DIDIMUS dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) sachet plastik bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenisnya adalah ganja seberat 0,3 gram;
- 1 (Satu) sachet plastik bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenisnya adalah ganja seberat 0,5 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 26 (dua puluh enam) sachet plastik bening berukuran kecil;
- 1 (satu) buah korek api berwarna putih;
- 1 (Satu) sachet plastik bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenisnya adalah ganja seberat 0,3 gram;
- 1 (satu) buah kaleng rokok surya;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 20 (dua puluh) sachet plastik bening berukuran kecil;
- 1 (satu) buah handphone VIVO berwarna merah;
Putusan PN SERUI Nomor 91/Pid.Sus/2020/PN Sru |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2020/PN Sru |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ivan Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maizal Arthur Hehanussa, Br Hakim Anggota Sigit Hartono |
Panitera | Panitera Pengganti: Philipus May |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa MIRSAN KASENG alias MIRSAN; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2020/PN Sru
Statistik320