- Menyatakan Terdakwa I Rudi Ardian Arebo alias Adi dan Terdakwa II Yohanis Kirihio alias Anis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan ancaman kekerasan dalam keadaan memberatkan;
- Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Rudi Ardian Arebo alias Adi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa II Yohanis Kirihio alias Anis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kunci motor;
- 1 (satu) buah kunci rumah;
- 1 (satu) buah parang dengan panjang 88 cm lebar 4 cm dengan ulu besi;
- 1 (satu) buah kaset DVD yang berisikan video rekaman;
- 1 (satu) buah baju berwarna abu-abu merah;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna biru hitam;
- 1 (satu) buah baju hitam bermotif gambar dan tulisan;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna coklat;
- 1 (satu) buah kendaraan roda 2 matic berwarna putih hitam dengan nomor polisi PA 4408 LB merek Spacy;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SERUI Nomor 66/Pid.B/2020/PN Sru |
|
Nomor | 66/Pid.B/2020/PN Sru |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ivan Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maizal Arthur Hehanussa, Br Hakim Anggota Sigit Hartono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ricky Julianus Pardede |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi korban Muh. Akbar alias Akbar; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Rudi Adrian Arebo; Dikembalikan kepada Saksi korban Muh. Akbar alias Akbar; Dikembalikan kepada Terdakwa Yohanis Kirihio alias Anis; Dikembalikan kepada Terdakwa Rudi Adrian Arebo alias Adi; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2020/PN Sru
Statistik420