- Menyatakan terdakwa DAVID WORU Alias DAItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DAVID WORU Alias DAI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong pelastik berwarna hitam;
- 1 (satu) bungkus pelastik bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,5 (nol koma lima) gram;
- 1 (satu) bungkus pelastik bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus pelastik bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,6 (nol koma enam) gram;
- 1 (satu) bungkus pelastik bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,5 (nol koma lima) gram;
- 1 (satu) bungkus pelastik bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,5 (nol koma lima) gram;
- 1 (satu) bungkus pelastik bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus pelastik bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,6 (nol koma enam) gram;
- 1 (satu) bungkus pelastik bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,5 (nol koma lima) gram;
- 1 (satu) bungkus pelastik bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,5 (nol koma lima) gram;
- 1 (satu) bungkus pelastik bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,6 (nol koma enam) gram;
- 1 (satu) bungkus pelastik bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,6 (nol koma enam) gram;
- 1 (satu) bungkus pelastik bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus pelastik bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,6 (nol koma enam) gram;
- 1 (satu) bungkus pelastik bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,5 (nol koma lima) gram;
- 1 (satu) bungkus pelastik bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus pelastik bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,6 (nol koma enam) gram;
- 1 (satu) bungkus pelastik bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,6 (nol koma enam) gram;
- 1 (satu) bungkus pelastik bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,6 (nol koma enam) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,3 (nol koma tiga) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,3 (nol koma tiga) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,3 (nol koma tiga) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,1 (nol koma satu) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,1 (nol koma satu) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,4 (nol koma empat) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,4 (nol koma empat) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,3 (nol koma tiga) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,3 (nol koma tiga) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,3 (nol koma tiga) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,3 (nol koma tiga) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,3 (nol koma tiga) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,1 (nol koma satu) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,3 (nol koma tiga) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,3 (nol koma tiga) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,4 (nol koma empat) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,4 (nol koma empat) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,5 (nol koma lima) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,4 (nol koma empat) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,3 (nol koma tiga) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,3 (nol koma tiga) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,4 (nol koma empat) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,4 (nol koma empat) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,4 (nol koma empat) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,3 (nol koma tiga) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,3 (nol koma tiga) gram;
- 1 (satu) lipatan kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 14 (empat belas) lembar potongan kertas berwarna putih;
Putusan PN SERUI Nomor 34/Pid.Sus/2020/PN Sru |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2020/PN Sru |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ivan Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ivan Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapta Yuniarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Digunakan dalam perkara lain atas nama KURNIAWAN Alias WAWAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2020/PN Sru
Statistik650