Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 50/Pid.Sus/2019/PN Tim |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2019/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Keimigrasian |
Kata Kunci | Imigrasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Relly Dominggus Behuku |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiscus Yohanis Babthista, Br Hakim Anggota Steven Christian Walukow |
Panitera | Panitera Pengganti: Ryan Steven S, A.mdbrpanitera Pengganti Veni Sara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Nguetze Zangue Elvige Flore alias Flore telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Sengaja menyalahgunakan atau melskukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya" ; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap diri terdakwa Nguetze Zangue Elvige Flore alias Flore selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.25.000.000.-(dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah paspor kebangsaan Kamerun atas nama Nguetze Zangue Elvige Flore ; - 1 (satu) lembar kartu UNHCR atas nama Nguetze Zangue Elvige Flore ; - 1 (satu) unit laptop merk hewleet packard tanpa changer ; - 1 (satu) unit Hp merk Oppo F7 ; - 1 (satu) unit Hp merk Nokia 130 ; - Rambut sambung ; - 1 (satu) buah wig benang ; - 2 (dua) bedak muka ; - 2 (dua) gel muka ; - 2 (dua) pembersih muka ; - 1 (satu) buah minyak rambut ; - 1 (satu) buahn parfum ; - 3 (tiga) buah deodoran ; - 2 (dua) buah obat kulit ; - 2 (dua) pasang sepatu ; - 2 (dua) buah beackit ; - Tali rambut ; - 1 (satu) kalung hias ; - 1 (satu) sisir rambut kecil ; - 1 (satu) perban ; dikembalikan kepada terdakwa ; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.-(lima ribu rupioah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2019/PN Tim
Statistik780