- Menyatakan Terdakwa I ALFRISON WAAY Alias ECON, Terdakwa II MUHAMMAD HADY RIZKY Alias ADI, dan Terdakwa III FRENGKY OBET ADIADAM Alias FRENGKY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN" sebagaimana dalam Dakwaan PRIMAIR Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ALFRISON WAAY Alias ECON dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, Terdakwa II MUHAMMAD HADY RIZKY Alias ADI, dan Terdakwa III FRENGKY OBET ADIADAM Alias FRENGKY masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SERUI Nomor 15/Pid.B/2020/PN Sru |
|
Nomor | 15/Pid.B/2020/PN Sru |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Massang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Budi Santoso, Br Hakim Anggota Adrianus Rizki Febriantomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Helfien Somalay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio GT berwarna Merah tanpa Plat Nomor; 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Revo berwarna Biru silver tanpa Plat Nomor; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu korban HOWO YULIANTORO Alias GEPENG. 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter MX 135 berwarna Hitam tanpa Plat Nomor; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu MULIYONO ZAINUDDIN. 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega berwarna hitam tanpa plat nomor; Dirampas untuk Negara. 6. Membebani kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.B/2020/PN Sru
Statistik420