- Menyatakan Terdakwa RIZAL Alias DAENG CIKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN" sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif KESATU Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIZAL Alias DAENG CIKA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket shabu berukuran kecil seberat 0,12 (nol koma satu dua) gram;
- 1 (satu) paket shabu berukuran kecil seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);
- 2 (dua) buah korek api;
- 1 (satu) unit HP Nokia berwarna biru;
- 1 (satu) potong kertas rokok berwarna merah;
- 1 (satu) buah pisau silet;
- 1 (satu) buah noken berwarna coklat;
- 1 (satu) buah potongan pipet sedotan berwarna putih;
- 1 (satu) buah celana panjang berwarna abu-abu;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil;
Putusan PN SERUI Nomor 17/Pid.Sus/2020/PN Sru |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2020/PN Sru |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Massang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Budi Santoso, Br Hakim Anggota Adrianus Rizki Febriantomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Philipus May |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2020/PN Sru
Statistik530