- Menyatakan Terdakwa WESLY LEUNARD DIAZ Alias ELI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGGELAPAN SECARA BERLANJUT DILAKUKAN OLEH ORANG YANG MENGUASAI BARANG ITU KARENA ADA HUBUNGAN KERJA" sebagaimana termuat dalam Dakwaan Alternatif KESATU Penuntut Umum;
- Mejatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
Putusan PN SERUI Nomor 5/Pid.B/2020/PN Sru |
|
Nomor | 5/Pid.B/2020/PN Sru |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yance Patiran |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Budi Santoso, Br Hakim Anggota Adrianus Rizki Febriantomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Diana Emillia Christina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 35 (tiga puluh lima) buah kartu promosi warna kuning / kartu bukti penyetoran koperasi simpan pinjam Berkah Abadi beserta identitas dan pas foto nasabah; 1 (satu) lembar Surat Pengakuantertanggal 22-10-2019 An. WESLY DIAS; 1 (satu) lembar Kwitansi yang tertulis kekurangan uang kas KSP Berkah Abadi dengan jumlah Rp.46.370.000,- (empat puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) pada tanggal 22-20-2019 yang ditandatangani oleh WESLY L. DIAS; Daftar Nama-nama penyelewengan karyawan An. WESLY L. DIAS dari Koperasi Berkah Abadi Serui Unit Tongkonan sebesar Rp.76.200.000,- (tujuh puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) dengan saldo sebesar Rp. 46.370.000 (empat puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh GRATIANI ALAN ONIBALA; Dikembalikan kepada Koperasi Simpan Pinjam Berkah Abadi Unit Serui melalui saksi GRATIANI ALAN ONIBALA Alias ALAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |