- Menyatakan terdakwa ANTHONI BUINEI Alias TONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ? Sebagaimana Dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkkan pidana terhadap terdakwa ANTHONI BUINEI Alias TONI dengan pidana penjara selama, 2 ( dua ) Tahun dan 6 ( enam ) Bulan ;-----------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap di Tahan ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1. (satu) Lembar kwitansi pembelian kalung R. Vansi pipa 10 gram dengan harga Rp 6.200.000,- ( enam juta dua ratus ribu rupiah ) dari Toko perhiasan emas Jakarta kompleks pasar Aroro Iroro blok D No.6 Serui Papua tertanggal 14 Mei 2018;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu ) lembar Kwitansi pembelian Liontin Salib 4,13 gram dengan harga Rp.2.395.000,- ( dua juta tiga ratus sembilan puluh lima rupiah ) dari Toko perhiasan emas Jakarta Kompleks pasar Aroro Iroro Blok D No.6 Serui Papua Tertanggal 24 Oktober 2017;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian gelang mainan bintang 13,8 gram dengan harga Rp 8.280,000,- (delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah ) dari Toko perhiasan emas Mutiara indah Serui Papua tertanggal 14 Nopember 2017;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian 2 buah cicin 10 gram dengan harga Rp 8.280.000,- ( delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah ) dari Toko perhiasan emas Cahaya Emas Jayapura Papua Tertanggal 9 Pebruari 2018;
- 1 (satu) Kalung emas beserta liontin salib dengan berat 14,2 gram ;----------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah gelang emas seberat 12,3 gram ;--------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar formulir permintaan pengadaian KCA An: FRANGKLIN HENDI SAMBERI dengan barang jaminan 1 Kalung + 1 gelang tanggal 20 ? 8 ? 2019;-------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar surat bukti kredit No. 11858-19?01?004207?3 An: FRANGKLIN HENDI SAMBERI Tanggal, 20?8?2019 dangan barang jaminan satu gelang RT Sling mainan ditaksir perhiasan emas 20 Karat berat 12,3/10,0 gram + satu kalung RT tabung di taksir perhiasan emas 20 Karat berat 14,2/13,5 gram;-----------------
- 1 (satu ) buah Handpone merek Samsung J2 Prime warna hitam depannya dan belakangnya bewarna gold;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SERUI Nomor 71/Pid.B/2019/PN Sru |
|
Nomor | 71/Pid.B/2019/PN Sru |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SERUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yance Patiran |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Budi Santoso, Br Hakim Anggota Adrianus Rizki Febriantomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapta Yuniarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pemiliknya saksi WATTY SISKA YUDITH WAIRARA ;-- Di kembalikan kepada pihak Pengadaian yaitu Saksi Muh FAJRIN; Di rampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.B/2019/PN Sru
Statistik620