- Menyatakan Terdakwa HANA MELATI SRI KUSUMA Alias AMEL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGGELAPAN" sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Mejatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat pembelian sebuah kalung emas MERICO berat 14,680 gram dengan harga Rp. 6. 230.000 ( enam juta dua ratu tiga puluh ribu rupiah) pada tanggal 01-12-2017 dari Toko perhiasan MORODADI jl. Diponegoro Ambulu;
- 1 (satu) lembar surat pembelian sebuah liontin atau mata kalung M. LOVE berat berat 5,08 gram dengan harga Rp. 3.050.000 ( tiga juta lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 9-3-2018 dari Toko Emas LOgam Mulia Pasar Aroro-Iroro bloc c. No 11 Serui Papua;
- Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban ASMA YULITA Alias HELEN.
- 1 (satu) buah surat bukti gadai dari UPC Serui Pelabuhan dengan no. 11858-18-01-003384-3 Nama MELATI SRIKUSUMA ? satu kalung RT bola-bola Ditaksir Perhiasan emas 16 Karat 14.7/14.7 gram ? dengan total seharga Rp. 4.900.000 (empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) pada tanggal 23 Juli 2018 Bersama 1 (satu) buah nota Penjualan Lelang yang ditanda tangani oleh YACOB. A. MATUI Fri Jan 25 14:53:55 WIT 2019;
- 1 (satu) buah surat bukti gadai dari UPC Serui Pelabuhan dengan no. 11858-18-01-003381-9 Nama MELATI SRIKUSUMA "satu Liontin Love MT GLS Ditaksir Perhiasan emas 20 Karat 5.0/ 4.5 gram" dengan total seharga Rp. 1.870.000 (satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) pada tanggal 23 Juli 2018 Bersama 1 (satu) buah nota Penjualan Lelang yang ditandatangani oleh YACOB. A. MATUI Wed Des 19 10:30:06 WIT 2018;
- Dikembalikan kepada Kantor Pegadaian Serui melalui saksi MUHAMMAD FAJRIN.
- 1 (satu) buah surat bukti gadai dari UPC Serui Pelabuhan dengan no. 11858-18-01-003384-3 Nama MELATI SRIKUSUMA "satu kalung RT bola-bola Ditaksir Perhiasan emas 16 Karat 14.7/14.7 gram" dengan total seharga Rp. 4.900.000 (empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) pada tanggal 23 Juli 2018;
- 1 (satu) buah surat bukti gadai dari UPC Serui Pelabuhan dengan no. 11858-18-01-003381-9 Nama MELATI SRIKUSUMA "satu Liontin Love MT GLS Ditaksir Perhiasan emas 20 Karat 5.0/ 4.5 gram" dengan total seharga Rp. 1.870.000 (satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)pada tanggal 23 Juli 2018;
Putusan PN SERUI Nomor 72/Pid.B/2019/PN Sru |
|
Nomor | 72/Pid.B/2019/PN Sru |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SERUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yance Patiran |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Budi Santoso, Br Hakim Anggota Adrianus Rizki Febriantomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapta Yuniarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa HANA MELATI SRI KUSUMA Alias AMEL. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.B/2019/PN Sru
Statistik660