- Menyatakan Terdakwa FERDINAND LANDUNG WICAKSONO anak dari FX FENDI JOHAN dan terdakwa DEFRI ADEWANTORO Bin ISMANTORO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum bersepakat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu dan penyalah guna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyard Rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 7 (tujuh) potong sedotan warna kuning garis putih, 2 (dua) potong sedotan warna ungu garis putih, 1 (satu) timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah tas kecil warna merah bertuliskan KSP Mustika Magelang, 2 (dua) buah korek gas, 2 (dua) pack plastic klip merk C-tik, 2 (dua) pack sedotan plastic warna ungu dan kuning bergaris putih, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah sobekan tisu warna putih;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna hitam tipe 4X nomor hp 083147540214, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk 3 second, Uang tunai sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) pecahan lima puluh ribuan, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A20 warna hitam nomor hp 08818657631;
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol AA 3716 A Noka MH1JM3132LK210167 Nosin JM31E3205195 beserta STNK AN NABELA CANDRA DEWI Alamat Paten Gunung Rt.04 Rw.17 Kel. Rejowinangun Utara Kec. Magelang Tengah Kota Magelang;
- Menetapkan supaya Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN MAGELANG Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nur Kholida Dwi Wati, Hakim Anggota Dewi Kurniasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Sulaesti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada terdakwa DEFRI ADEWANTORO Bin ISMANTO atau yang berhak; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2021/PN Mgg
Statistik1270