- Menyatakan Terdakwa Nyoto Suyetno alias Nyoto bin Sujud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Menawarkan Untuk Dijual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu-Sabu Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyoto Suyetno alias Nyoto bin Sujud dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang trlah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh Cina warna hijau berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.056,99 gram, berat pembungkusnya 56.66 gram dan berat bersihnya 1.000,33 gram
- 1 (satu) bungkus kemasan The Cina warna kuning berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.032,20 gram, berat pembungkusnya 36.46 gram dan berat bersihnya 995, 74 gram.
- 1 (satu) bungkus kemasan The china warna kuning berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 297, 08 gram, berat pembungkusnya 35,07 gram dan berat bersihnya 261, 81 gram.
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 699, 27 gram, berat pembungkusnya 16, 85 gram dan berat bersihnya 682, 42 gram.
- 2 (dua) bungkus plastik bening narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4.34 gram, berat pembungkusnya 1.67 gram dan berat bersihnya 2.67 gram.
- 3 (tiga) bungkus plastik pecahan tablet warna hijau narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 43,66 gram, berat pembungkusnya 2, 14 gram dan berat bersihnya 41, 52 gram.
- 1 (satu) unit handphone Android merek Samsung berwarna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia berwarna merah.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 381/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 381/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilin Herlina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfadly, Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinen Gresly. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Zulkifli Als Zul Bin Bahtiar; Dimusnahkan; 6.Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 381/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik307