- Menyatakan terdakwa MEFARRAHIMI VRISYA ALS ICHA BINTI M. SYAHRUL dan terdakwa KHATIJAH ALS DEDEK BINTI GADE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa I. MEFARRAHIMI VRISYA ALS ICHA BINTI M. SYAHRUL dan terdakwa II. KHATIJAH ALS DEDEK BINTI GADE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman? sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Subsideir;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MEFARRAHIMI VRISYA ALS ICHA BINTI M. SYAHRUL dan terdakwa II KHATIJAH ALS DEDEK BINTI GADE berupa pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 bungkus plastik berisikan 2 paket kecil diduga narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering.
- 1 tas sandang wanita warna hitam.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 570/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 570/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lifiana Tanjung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfadly, Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinen Gresly. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 8. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 570/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik5312