- Menolak provisi Penggugat
- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 011-ZQ7-00-176376 pada hari Jumat Tertanggal 28 Agustus 2020, antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT ;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Jaminan Fidusia yang diterima PARA TERGUGAT dari PENGGUGAT yang berupa :
- Merk/Type/Jenis : MITSUBISHI/FE74 S/TRUK
- No.Rangka/Mesin : MHMFE74P4CK057716/4D34TH20847
- Warna/Tahun : KUNING/2012
- No. Polisi : T 8392 TJ
- No. BPKB : I-07869336
- Atas Nama BPKB : IMAN RUDIMAN
- 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika uang sebesar Rp 135,742,781 (seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah). sesuai dengan point nomor 23 dasar gugatan (dalam posita) diatas dengan rincian sebagai berikut : Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 011-ZQ7-00-176376 pada hari Jumat Tertanggal 28 Agustus 2020, dengan spesifikasi :
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 5/Pdt.G/2021/PN Pwk |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2021/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Prasetya Pratama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novita Witri, Hakim Anggota Karolina Selfia Br Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 011-ZQ7-00-176376 pada hari Jumat Tertanggal 28 Agustus 2020, dengan spesifikasi ; Kerugian Materiil; Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 011-ZQ7-00-176376 pada hari Jumat Tertanggal 28 Agustus 2020 dengan rincian sebagai berikut : Pokok Hutang : Rp 114,186,777 Bunga yang belum dibayar : Rp 6,690,778 Denda yang belum dibayar : Rp 2,524,973 (62 Hari) Pinalti : Rp 12,340,253 + TOTAL PELUNASAN AWAL : Rp 135,742,781 Total kewajiban PARA TERGUGAT yang harus diselesaikan kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp 135,742,781 (seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah). Bahwa posisi kewajiban ini akan terus bertambah bilamana PARA TERGUGAT tidak juga menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan perjanjian pembiayaan diatas. 7. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01072842.AH.05.01 TAHUN 2020 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat; 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.015.000,00 ( satu juta lima belas ribu rupiah.); 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2021/PN Pwk
Statistik11814