- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat PerjanjianPembiayaan MultigunaIlnvestasiIModal Kerja Nomor 011-036-00-173863 pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2020, antara Penggugat dengan Para Tergugat;
- Menyatakan sah dan mengikat jaminan Fidusia yang diterima Para Tergugat dari Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan MultigunaIlnvestasiIModal Kerja Nomor 011-036-00-173863 pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2020, dengan spesifikasi:
- Merk/Type/Jenis : MITSUBISHl/FE74HD/TRUK;
- Nomor Rangka/Mesin : MHMFE74P5EK136704 I 4034TKX5069;
- Warna/Tahun : HIJAU KOMBINASl/2014;
- NomorPolisi : D8118 XL;
- Nomor BPKB : L 19416703;
- Atas Nama BPKB : REGI KURNIA;
- Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.01162776.AH.05.01 Tahun 2019 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;
- Menyatakan Para Tergugat telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna/lnvestasi/Modal Kerja Nomor 011-036-00-173863 pada hari Sabtu Tanggal 28 Maret 2020 adalah Perbuatan Wanprestasi (lngkar Janji);
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan Obyek Jaminan Fidusia dari Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Para Tergugat kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan Objek Jaminan Fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan tersebut dari Para Tergugat untuk menyerahkan kendaraan tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun serta dalam keadaan baik apabila Para Tergugat membantahkan dapat menggunakan alat kuasa negara;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan kendaraan serta STNK Kendaraan a quosecara segera dan seketika setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara sebesarRp4.131.500,00 (empat juta seratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 28/Pdt.G/2020/PN Pwk |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2020/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Giftiyani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ariani Ambarwulan, Hakim Anggota Isabela Samelina |
Panitera | Panitera Pengganti: Melly Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2020/PN Pwk
Statistik17441