- Menyatakan TerdakwaKASMAL, S.Pd.,M.Si., Bin IDRUStersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Selaku Aparatur Sipil Negara (Camat) dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon pasangan kepala daerah selama masa kampanye? sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Catatan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama2 (dua) bulan dan Denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
- Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak usah dijalankan oleh Terdakwa kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Lembar kertas dimana dalam kertas tersebut terdapat gambar Sdr. KASMAL, S.Pd yang duduk sejajar dengan tempat duduk Pasangan Calon Bupati Luwu nomor urut satu Sdr. H. BASMIN MATTAYANG dan Sdr. SYUKUR BIJAK;
- 1 (Satu) Lembar kertas dimana dalam kertas tersebut terdapat gambar Sdr. KASMAL, S.Pd yang mengangkat jari yang melambangkan nomor satu bersama beberapa orang yang salah satunya adalah Calon Bupati Luwu nomor urut satu Sdr. H. BASMIN MATTAYANG;
Putusan PN PALOPO Nomor 4/Pid.S/2018/PN Plp |
|
Nomor | 4/Pid.S/2018/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Winarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwino Mathelis Amahorseja, Br Hakim Anggota Heri Kusmanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Srimaryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Semuanya tetap terlampir dalam berkas perkara 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.S/2018/PN_Plp.zip
- Download PDF
- 4/Pid.S/2018/PN_Plp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.S/2018/PN Plp
Statistik8214