- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa objek sengketa berupa 2 (dua) petak sawah seluas 5.625 m2 (kurang lebih lima ribu enam ratus dua puluh lima meter bujur sangkar) yang terletak di Salutete, Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Tellu Wanua, Kota Palopo, yang dikuasai secara melawan hukum oleh Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan, saluran air dan sawah Langun alias Pa? Cau, dan sawah Sanji;
- Sebelah timur berbatas dengan, saluran air, sawah Ne? Kosa dan sawah Syahruddin;
- Sebelah selatan berbatas dengan, sawah Ruben Mile;
- Sebelah barat berbatas dengan, sawah Diah alias Nenek Wawan;
Putusan PN PALOPO Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Plp |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2018/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ig. Eko Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Winarso, Br Hakim Anggota Raden Nurhayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Srimaryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : adalah milik Penggugat, yang Penggugat beli dari Ne? Ruru; 3. Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat atas obyek sengketa berupa tanah sawah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum atau hak orang lain in casu Penggugat; 4. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai tanah sawah objek sengketa untuk meninggalkan dan mengosongkan obyek sengketa tersebut kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan sempurna tanpa syarat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat berupa tebusan uang gadai atas objek sengketa sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu Rupiah) 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.714.000,00 (dua juta tujuh ratus empat belas ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2018/PN_Plp.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2018/PN_Plp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2018/PN Plp
Statistik9433