Putusan PN PUWAKARTA Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Pwk |
|
Nomor | 2/Pdt.G.S/2021/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Isabela Samelina |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Isabela Samelina |
Panitera | Panitera Pengganti: Gatot Hadi Purwono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
TENTANG HUKUMNYA Menimbang, bahwa maksud dan Gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas ; Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat Gugatan / Gugatan sederhana yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwakarta pada tanggal 22 April 2021 di bawah Register Nomor : 2/Pdt.G.S/2021/PN.Pwk, maka Pengadilan akan memperhatikan tentang hal-hal yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ; Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015, Bab III mengatur Tentang Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana ; Menimbang bahwa di dalam pasal 5 ayat 2 Perma Nomor 2 Tahun 2015 dinyatakan bahwa tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana meliputi : a. Pendaftaran. b. Pemeriksaan Kelengkapan gugatan Sederhana. c. Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti d. Pemeriksaan Pendahuluan e. Penetapan Hari Sidang dan Pemanggilan Para Pihak f. Pemeriksaan siding dan perdamaian. g. Pembuktian dan h. Putusan. Menimbang, bahwa Selanjutnya dalam bag IV Pemeriksaan Pendahuluan yaitu dalam pasal 11 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 menyatakan ?Apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana, maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa Gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari Register perkara dan memerintahkan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat?. Menimbang, bahwa dengan memperhatikan isi gugatan Penggugat dalam perkara a quo akan dipertimbangkan apakah surat gugatan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ruang lingkup gugatan sederhana ; Menimbang, bahwa di dalam Pasal 1 ayat 1 Perma Nomor 2 Tahun 2015 dinyatakan bahwa ?Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana? ; Menimbang, bahwa kemudian di dalam Pasal 1 ayat 1 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 dinyatakan bahwa ?Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana? ; Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti Surat gugatan Penggugat dikaitkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat serta mencermati nilai Gugatan materiil Penggugat ternyata nilai materiil yang Penggugat mohonkan sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) berdasarkan bukti-buktinya, sehingga Hakim berpendapat Gugatan Penggugat tidak termasuk dalam gugatan Sederhana sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat 1 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Surat gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima karena bukan termasuk dalam Gugatan Sederhana ; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan juga bukan termasuk dalam Gugatan Sederhana maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat, dan diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN.Pwk dalam register perkara dan mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat ; Mengingat, ketentuan Pasal 1 ayat 1 Perma Nomor 4 Tahun 2019, Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana ; MENETAPKAN : 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan Gugatan Sederhana ; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor : 2/Pdt.G.S./2021/PN.Pwk. dalam register perkara ; 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat ;
|
Tanggal Musyawarah | 23 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G.S/2021/PN Pwk
Statistik376