- Menyatakan Eksepsi Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi;
- Menyatakan sah dan berharga, serta memiliki kekuatan hukum, pinjam meminjam uang antara Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi dengan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum kwitansi penerimaan uang yang ditandatangani Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi sebesar Rp1.550.000.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 19 Februari 2020;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum kompensasi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) perbulannya yang diucapkan secara lisan oleh Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi;
- Menyatakan bahwa hutang piutang Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi sebesar Rp1.550.000.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan kwitansi penerimaan tertanggal 19 Februari 2020;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar kerugian materil yang diderita oleh Para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi yang berupa uang senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) x 10 bulan (15 April 2021) = Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menolak selain dan selebihnya gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi;
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Pwk |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2020/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Prasetya Pratama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novita Witri, Hakim Anggota Muhammad Hibrian |
Panitera | Panitera Pengganti: Bogan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI - Menolak Provisi Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Konvensi DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA - Menolak Gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi seluruhnya; DALAM REKONVENSI DALAM PROVISI - Menolak Provisi Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.390.000,00 (satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2020/PN Pwk
Statistik1017