- Menyatakan terdakwa 1. Ikmal Alias Bapaknya ALif Bin Masdaring dan terdakwa 2. Awaluddin ALias Awal Sossok Bin Masdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidakan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana dakwaan kesatu melanggar Pasal 170 ayat (1) ke 1 KUHP dan khusus untuk terdakwa 1. Ikmal ALias Bapaknya Alif Bin Masdaring terbukti secara tanpa hak menguasai atau menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dakwaan kedua melanggar pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951 ;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara untuk terdakwa 1. Ikmal alia bapaknya ALif Bin Masdaring selama 2 (dua) Tahun sedangkan untuk terdakwa 2. Awaluddin Alias Awal sossok Bin Masdin selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah samurai dengan ukuran 65 cm memiliki sarung datau tempat yang memiliki pelapis yang terbuat dari kayu warna hitam dan pada bagian gagang dan sarung terlilit dengan tali berwarna hitam memiliki hiasan dan pada bagian gagang berwarna gold atau berwarna emas ;
- 1 (satu) bilah badik yang berukuran panjang 30 cm
- 2 (dua) buah batu kali yang berukuran kepalan tangan orang dewasa
- Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000
Putusan PN PALOPO Nomor 64/Pid.B/2018/PN Plp |
|
Nomor | 64/Pid.B/2018/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Ketertiban Umum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Nurhayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Winarso, Br Hakim Anggota Beauty Deitje Elisabeth Simatauw |
Panitera | Panitera Pengganti Muh. Alauddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.B/2018/PN_Plp.zip
- Download PDF
- 64/Pid.B/2018/PN_Plp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.B/2018/PN Plp
Statistik7828