- Menyatakan Terdakwa Friska Sari Simangunsong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan ? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan tertanggal 04 September 2019 yang ditandatangani oleh Risma Krismiawati bermaterai (Asli) berikut 1 (satu) bundel dokumen print out PO (Penerimaan melalui email), Copyan DO dan Invoice PT Daenong Global warna pink dengan total senilai Rp 986.274.807,00 (sembilan ratus delapan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus tujuh rupiah)
- 1 (satu) bundel dokumen print out dan copyan DO dan invoice PT RPG Cicalengka warna pink dengan total senilai Rp 751.220.150,- (tujuh ratus lima puluh satu juta dua ratus dua puluh ribu seratus lima puluh rupiah)
- 1 (satu) bundel dokumen print out PO, Copyan DO dan Invoice CV. Mitra Garmindo Warna pink dengan total senilai Rp 600.204.000,- (enam ratus juta dua ratus empat ribu rupiah).
- 1 (satu) bundel dokumen print out PO dan Copyan DO invoice PT Uomo Donna Indonesia warna pink dengan total senilai Rp 86.328.000,- (delapan puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel print out via WA, Print out Sales Order dan Copyan DO dan Invoice AN Sport warna pink senilai Rp 91.314.000,- (sembilan puluh satu juta tiga ratus empat belas ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar surat Pernyataan tertanggal 12 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh oleh Sdri. Friska Sari Simangunsong, Tan Chhe Mun dan Dewi Pramukti Sari (Asli)
- 1 (satu) exemplar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke 1 tertanggal 06 Nopember 2017 (Asli)
- 1 (satu) exemplar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke 1 tertanggal 07 Mei 2018 (Asli)
- 1 (satu) exemplar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke 1 tertanggal 05 Nopember 2018 (Asli)
- 1 (Satu) bundel Print Out Rekening BCA Norek.: 0550804298 An. Friska Sari Simangunsong Periode Januari 2019 s/d Mei 2019
- 7 (tujuh) lembar Print Out Purchase Order (PO) RPG-Cicalengka
- 11 (sebelas) lembar print out Purchase Order (PO) PT. Uomo Donna Indonesia
- 4 (empat) lembar print out Request Purchasing FORM
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- ( tiga ribu rupiah);
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 10/Pid.B/2021/PN Pwk |
|
Nomor | 10/Pid.B/2021/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Otto Edwin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ariani Ambarwulan, Br Hakim Anggota Paisol |
Panitera | Panitera Pengganti Yeti Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi Dewi Pramukti Sari Dikembalikan kepada saksi Stevanus Jowen Dikembalikan kepada Terdakwa Friska Sari Simangunsong Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2021/PN Pwk
Statistik320