- Dalam Provisi
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah dengan bidang-bidang:
- Tanah dengan no urut bidang 1, berdasarkan peta bidang, tanah tersebut masuk dalam sebagain besar dari SHGB No. 38 seluas 11.450 m2 dari luas total 25.110 m2;
- Tanah dengan no urut bidang 2, berdasarkan peta bidang, tanah tersebut masuk dalam sebagian SHGB No. 35 seluas 2.646 m2 dari luas total 597.340 m2;
- Tanah dengan no urut bidang 3, berdasarkan peta bidang, tanah tersebut masuk dalam sebagian SHGB No. 39 seluas 108 m2 dari luas total 27.870 m2;
- Tanah dengan no urut bidang 4, berdasarkan peta bidang, tanah tersebut masuk dalam sebagian SHGB No. 35 seluas 1.381 m2 dari luas total 597.340 m2;
- Tanah dengan no urut bidang 5, berdasarkan peta bidang, tanah tersebut masuk dalam sebagian SHGB No. 43 seluas 1.914 m2 dari luas total 60.425 m2;
- Tanah dengan no urut bidang 6, berdasarkan peta bidang, tanah tersebut masuk dalam sebagian SHGB No. 44 seluas 8.963 m2 dari luas total 41.405 m2;
- Tanah dengan no urut bidang 7, berdasarkan peta bidang, tanah tersebut masuk dalam sebagian SHGB No. 43 seluas 8.992 m2 dari luas total 60.425 m2;
- Tanah dengan no urut bidang 8, berdasarkan peta bidang, tanah tersebut masuk dalam sebagian SHGB No. 39 seluas 9.994 m2 dari luas total 597.340 m2;
- Tanah dengan no urut bidang 9, berdasarkan peta bidang, tanah tersebut masuk dalam sebagian SHGB No. 35 seluas 5.009 m2 dari luas total 597.340 m2;
- Tanah dengan no urut bidang 10, berdasarkan peta bidang, tanah tersebut masuk dalam sebagian SHGB No. 35 seluas 12.411 m2 dari luas total 597.340 m2;
- Tanah dengan no urut bidang 11, berdasarkan peta bidang, tanah tersebut masuk dalam sebagian SHGB No. 35 seluas 14.444 m2 dari luas total 597.340 m.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas pembebasan tanah milik Penggugat sejumlah Rp18.693.783.063,00 (delapan belas miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga enam puluh tiga rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Pwk |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2021/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurhuda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Derit Werdiningsih, Br Hakim Anggota Novita Witri |
Panitera | Panitera Pengganti: Ginanda Fatwasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menolak Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya; B. Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2021/PN Pwk
Statistik23546