- Menyatakan terdakwa Yefri Fino Arnos Pgl. Iyep Bin Masnir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon"sebagaimana didakwa dalam dakwaan Primer Kesatu dan "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I"sebagaimana didakwa dalam dakwaan Primer Kedua;
- Membebaskan terdakwa Yefri Fino Arnos Pgl. Iyep Bin Masnir dari dakwaan primair kesatu dan dakwaan primair kedua;
- Menyatakan terdakwa Yefri Fino Arnos Pgl. Iyep Bin Masnir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram?, sebagaimana dalam dakwaan subsider kesatu dan ?tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Yefri Fino Arnos Pgl. Iyep Bin Masnir dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap barada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) Paket Kecil Diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanamam Jenis Shabu Yang Dibungkus Dengan Plastik Klip Bening Yang Dimasukan Kedalam Plastik Klip Bening;
- 1 (satu) Paket Kecil Narkotika Golongan I jenis Ganja Kering Yang Dibungkus Dengan Plastik Bening berisikan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis ganja (Cannabis);
- 1 (satu) paket besar diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning yang dibalut handuk warna merah yang ditemukan di dalam ember bekas kaleng cat merk Maritex warna putih;
- 1 paket besar Narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning;
- 8 (delapan) Buah Plastik Klip Warna Bening;
- 1 (satu) Buah Tas Pinggang Merek Polo;
- 1 (satu) buah gunting dengan gagang warna hijau kombinasi putih;
- 15 (lima belas) buah plastik bening ukuran 1 (satu) kilogram;
- 1 (satu) unit timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam;
- untuk dimusnahkan
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Realme Warna Ungu;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Oppo Warna Merah
- Uang Tunai Sebesar Rp. 600.000,00(enam ratus ribu Rupiah) Dengan Rincian 1 (satu) Lembar Uang Pecahan Rp. 100.000,00(seratus ribu Rupiah), 10 (sepuluh) Lembar Uang Pecahan Rp. 50.000,00(lima puluh ribu Rupiah)
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 32/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isnandar Syahputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar, Br Hakim Anggota Erick Andhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Infatrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara 8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2021/PN Tjp
Statistik10210