- Menyatakan Terdakwa Wasis Sugianto Bin Supardi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 17 (tujuh belas) kantong plastik kecil yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol. I jenis sabu masing-masing berat kotor 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram, 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram, 0,59 (nol koma lima puluh sembilang) gram, 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram, 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram, 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram, 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram, 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, 1,16 (satu koma enam belas) gram total keseluruhan berat kotor 6,86 (enam koma delapan puluh enam) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap / bong, 1 (satu) buah pipet yang terdapat sisa sabunya, 1 (satu) buah botol permen merk Happydent warna putih yang dibuat menyimpan sabu, 1 (satu) buah selang bening yang terhubung pipet;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna putih dengan kartu Indosat.
Putusan PN BANGIL Nomor 477/Pid.Sus/2020/PN Bil |
|
Nomor | 477/Pid.Sus/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitria Handayani Ginting, Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli |
Panitera | Panitera Pengganti: H. M. Khozin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dmusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 477/Pid.Sus/2020/PN Bil
Statistik185