- Menyatakan TERDAKWA MUHAMMAD KURDI Bin AJIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, pita cukai yang sudah dipakai ?sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.7.374.380.000,- (Tujuh Miliyard tiga ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 80.000 keping Pita Cukai bekas pakai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM);
- 20.000 keping Pita Cukai bekas pakai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO tipe OPPO A3s nomor IMEI 861930044419030 dan IMEI 861930044419022 ;
- Uang Tunai dengan pecahan RP. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total jumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) ;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi N 1103 BC beserta kunci kontak yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan bermotor;
Putusan PN BANGIL Nomor 409/Pid.Sus/2020/PN Bil |
|
Nomor | 409/Pid.Sus/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitria Handayani Ginting, Br Hakim Anggota Amirul Faqih Amza |
Panitera | Panitera Pengganti: H. M. Khozin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada pemiliknya saksi H. Abd. Rahman. 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 409/Pid.Sus/2020/PN Bil
Statistik7712