- Menyatakan Terdakwa SEPTINUS SEMBAI Alias SEPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP BARANG DAN MENYEBABKAN ORANG LUKA";
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang kayu balok ukuran 2,5 x3,5 cm dengan panjang 80 cm (delapan puluh) cm warna cokelat yang ujung sisinya terdapat paku dan ujung sisi lainnya terdapat bekas patahan;
- 1 (satu) buah parang atau golok berukuran panjang 60 cm panjang gagang yang berwarna merah yang terbuat dari kayu 17 cm lebar pangkal parang 3 cm dan lebar bagian tengah parang 5 cm yang ujungnya meruncing dan bagian punggung parang bergerigi;
- 1 (satu) buah kapak dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna cokelat yang panjang gagangnya 48 cm;
- 2 (dua) buah cincin batu akik;
- 1 (satu) buah batu kali sebesar kepalan orang dewasa berbentuk bulat tidak beraturan;
- 1 (satu) buah termos es lilin warna merah muda dengan tinggi 24,5 cm diameter bagian atas termos 22 cm dengan tutup pecah tidak beraturan;
- 1 (satu) buah tepol air minum berwarna merah muda yang sudah pecah atau hancur tidak beraturan;
- 1 (satu) buah meja kayu berukuran panjang 76 cm lebar 58 cm tinggi meja 42 cm untuk jualan pinang dan kacang yang kedua kaki meja lepas dari dudukannya atau patah;
Putusan PN SERUI Nomor 66/Pid.B/2019/PN Sru |
|
Nomor | 66/Pid.B/2019/PN Sru |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SERUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Massang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Budi Santoso, Br Hakim Anggota Adrianus Rizki Febriantomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustam Haji Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi POLOVINA LIDIA SINERI Alias OPIN. 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2019/PN Sru
Statistik430