- Menyatakan Terdakwa EKO SUGIARTO Bin SUDARMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) keping pecahan dinding yang terbuat dari kalsiboard;
- ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra FIT warna hitam nomor plat DA 3635 NW dengan nomor mesin HB21E1077397, dengan nomor rangka MH1HB21164K080733;
- 1 (satu) buah kotak Handphone merk MAXTRON model S8 warna putih dengan IMEI 867124031244007;
- 1 (satu) buah Handphone merk MAXTRON model S8 warna hijau dengan IMEI 867124031244007;
- 1 (satu) helai celana dalam wanita yang terbuat dari kain warna jingga; dan
- 1 (satu) buah pakaian dalam wanita / BRA warna pink yang bertuliskan CK;
- 1 (satu) buah kotak Handphone merk Redmi model Note 8 warna putih dengan IMEI 862384041752523; dan
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi model Note 8 warna Biru dengan IMEI 862384041752523;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 82/Pid.B/2020/PN Mrh |
|
Nomor | 82/Pid.B/2020/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainul Hakim Zainuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indi Rizka Sahfira, Hakim Anggota Desak Made Winda Riyanthi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Irwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang paling berhak menerimanya melalui Terdakwa; Dikembalikan kepada saksi Sriyanti Binti H. Jamhuri; Dikembalikan kepada saksi Misnawati Binti Rahmadi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.B/2020/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 82/Pid.B/2020/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.B/2020/PN Mrh
Statistik7628