- Menyatakan Para Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) pasang pelak sepeda motor;
- 2 (dua) pasang Shock DBS sepeda Motor;
- 5 (lima) pasang tabung shock depan;
- 6 (enam) buah shock belakang sepeda motor metic;
- 4 (empat) buah tali kipas sepeda motor;
- 2 (dua) buah aree Knalpot Sepeda motor;
- 5 (lima) buah karbulator Sepeda motor;
- 3 (tiga) set Gir sepeda motor;
- 3 (tiga) buah Tromol belakang;
- 4 (empat) buah Tromol depan;
- 34 (tiga puluh empat) buah roler sepeda motor;
- 8 (delapan) buah spion sepeda motor;
- 3 (tiga) buah brembo cakram sepeda motor;
- 4 (empat) pasang gagang rem / Klos Komplet Sepeda Motor;
- 3 (tiga) pasang breket brembo cakram sepeda motor;
- 2 (dua) buah cagak satu sepeda motor;
- 1 (satu) buah cagak satu sepeda motor;
- 5 (lima) pasang tutup as sepeda motor;
- 3 (tiga) buah engkol sepeda motor;
- 6 (enam) buah lampu forzi sepeda motor;
- 2 (dua) buah palang belakang sepeda motor;
- 3 (tiga) buah kofer Nopol sepeda motor;
- 1 (satu) buah tutup anti panal Knalpot sepeda motor;
- 1 (satu) buah tutup kipas sepeda motor Honda Scoopy;
- 1 (satu) buah hidrolik sepeda motor;
- 1 (satu) buah piring cakram sepeda motor;
- 1 (satu) buah stang drat sepeda motor;
- 3 (tiga) buah corong knalpot sepeda motor;
- 4 (empat) buah per metic sepeda motor;
- 3 (tiga) buah per clos recing sepeda motor;
- 2 (buah) brembo Accesoris sepeda motor;
- 1 (satu) buah setelan stang sepeda motor RX KING;
- 1 (satu) buah karbu kliner sepeda motor;
- 1 (satu) buah linggis yang terbuat dari besi ulir yang panjangnya sekira 46 cm;
- 1 (satu) lempeng papan yang panjangnya sekira 20 cm x 40 cm;
- 4 (empat) buah paku;
- 1 (satu) buah kunci pacok yang sudah dirusak berwarna biru;
- 1 (satu) unit Honda Supra 125 warna hitam merah nomor mesin: JB52E1212624 dan nomor rangka MH1JB52166K211776;
Putusan PN SIGLI Nomor 71/Pid.B/2021/PN Sgi |
|
Nomor | 71/Pid.B/2021/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adji Abdillah, Hakim Anggota Erwin Susilo |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsul Kamal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Alwi Bin Syamsul Bahri; Dikembalikan kepada saksi Muhammad Mufadzil Bin Fauzi; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.B/2021/PN Sgi
Statistik12911