Putusan PN MEDAN Nomor 3979/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3979/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mian Munthe |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahmad Sumardi, Hakim Anggota Abd. Kadir |
Panitera | Panitera Pengganti: Enny Reswita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Reza Aulia Harahap tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah Helm merek LTD Sport warna Biru Les Kuning Merah, 1 (satu) buah plastic klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 9 (sembilan) gram netto. - 1 (satu) lembar kertas tisu warna Putih. - 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna Putih dengan kartu Telkomsel Simpati dengan kartu Nomor : 0812-6066-7009. - 1 (satu) unit Handphone merek Lava warna Gold dengan kartu Matri dengan kartu Nomor : 0856-6677-429. Seluruhnya dipergunakan dalam berkas perkara an. Nanda Sari Harahap; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3979/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik176