- Menyatakan Terdakwa SAYIT ABDULLAH Bin MAT TINGGAL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaSAYIT ABDULLAH Bin MAT TINGGAL, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat kotor seluruhnya 5,3 (lima koma tiga) gram beserta bungkusnyadengan rincian:
- Poket 1 dengan berat kotor 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram beserta bungkusnya;
- Poket 2 dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta bungkusnya;
- Poket 3dengan berat kotor 0,49 gram (nol koma empat puluh sembilan) gram beserta bungkusnya;
- Poket 4 dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta bungkusnya;
- Poket 5 dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta bungkusnya;
- Poket 6 dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram beserta bungkusnya;
- Poket 7 dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta bungkusnya;
- Poket 8 dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta bungkusnya;
- Poket 9dengan berat kotor0,38(nol koma tiga puluh delapan) gram beserta bungkusnya;
- Poket 10 dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta bungkusnya;
- 80 (delapan puluh) lembar plastic klip kosong ukuran 3x5 cm;
- 1 (satu) timbangan Elektrik merk ? UNI WEIGHT? warna silver;
- 1 (satu) buah sendok penakar terbuat dari potongan sedotan plastic;
- 1 (satu) buah Hp merk Lenovo warna biru simcard nomor 081336121420;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 109/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Santoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eni Sri Rahayu, Hakim Anggota Dasriwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik120