Putusan PN SIDOARJO Nomor 122/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joedi Prajitno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dameria Frisella Simanjuntak, Hakim Anggota Teguh Sarosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiji Sumiarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa MOCH. DICKY ALVIZAL Bin ANTON NAHWAL (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOCH. DICKY ALVIZAL Bin ANTON NAHWAL (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan penjara; 3. Menyatakan lamanya terdakwa berada didalam masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan; 5. Menyatakan terhadap barang bukti berupa: 1) 1 (satu) paket sabu berat 0,35 gram ditimbang dengan plastiknya; 2) 1 (satu) unit HP Merk Vivo; 3) 1 (satu) unit timbangan; (Dirampas untuk dimusnahkan); 1) 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 gram (nol koma Dua puluh dua) ditimbang dengan bungkus plastiknya; 2) 1 (satu) Unit HP merk Vivo; 3) 1 (satu) Bekas bungkus rokok Surya; 4) 1 (satu) tas cangklong warna hitam; (Dipergunakan dalam perkara lain atas nama MUHAMMAD ROMADHON Bin SARIADI (berkas terpisah)); 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik310